Beranda | Artikel
Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar
Sabtu, 23 Oktober 2004

MINUM OBAT BEBERAPA SAAT SETELAH FAJAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Ibu saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu maka ia harus mengqadha puasanya hari itu.?

Jawaban
Jika orang sakit memimun obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu tidak sah, karena ia sengaja tidak berpuasa, untuk itu ia tetap harus berpuasa pada sisa hari itu kecuali jika puasa itu menyulitkannya karena sakit, ia boleh untuk tidak berpuasa karena sakit dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya itu karena ia sengaja tidak berpuasa. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk meminum obat saat ia berpuasa di bulan Ramadhan kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (tidak ada pilihan), umpamanya dikhawatirkan meningal bila tidak meminum obat yang dapat meringankan penyakitnya, dalam kondisi seperti ini berarti ia dibolehkan untuk berbuka, dan tidak ada dosa baginya berbuka itu karena sakit.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/88]

DI DEPAN KELUARGANYA IA BERPUASA, NAMUN SEBENARNYA DENGAN CARA SEMBUNYI-SEMBUNYI IA TIDAK BERPUASA SELAMA TIGA BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata : Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan keluarga saya tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga Ramadhan, setelah menikah saya bertobat kepada kepada Allah, dan ketika saya hendak mengqadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya : “Taubat itu menghapus yang sebelumnya, dan dengan puasamu berarti engkau mengabaikan aku dan anak-anak”. Apakah saya tetap harus mengqadha puasa atau saya harus memberi makan 180 orang miskin .?

Jawaban
Jika pada dasarnya wanita ini belum disyari’atkan untuk berpuasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha puasa, karena kita punya kaedah yang amat penting yaitu : “Bahwa ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya, jika seorang telah melewati waktunya tanpa udzur maka ibadahnya itu tidak diterima”, berdasarkan hal ini kami berpendapat, jika wanita ini pada dasarnya tidak berpuasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha, karena taubat itu untuk menebus yang sebelumnya.

Sedangkan jika wanita ini pada dasarnya disyari’atkan untuk berpuasa akan tetapi ia tidak berpuasa pada pertengahan hari, maka wajib baginya untuk mengqadha dan tidak boleh bagi suaminya untuk mencegah istrinya, karena qadhanya itu adalah suatu kewajiban, dan tidak boleh bagi seorang suami untuk melarang istrinya mengqadha puasa yang wajib.

[Ibid, 3/78]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1132-minum-obat-beberapa-saat-setelah-fajar.html